Senin, 14 September 2015

Eksistensi dan Aktualisasi Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia



Pemuda adalah salah satu tumpuan dan harapan bangsa ini,tanpa peran pemuda dan pemudi bangsa ini tak akan menjadi bangsa yang besar dan tak akan menjadi bangsa yang dihargai dan dihormati oleh bangsa lainnya bahkan dalam pribahasa mengatakan suatu bangsa yang besar tak akan menjadi besar dan dihargai oleh bangsa lainya melainkan peran pemuda dan pemudi yang semangat dan jiwa nasionalismenya sangat tinggi terhadap bangsa ini,coba kita pikirkan ketika bangsa yang besar,bangsa yang dikagumi dan bangsa yang sangat di hormati oleh bangsa yang lainya akan tetapi pada suatu saat bangsa itu runtuh dan tak lagi menjadi bangsa yang dikagumi karena kebijaksanaannya dan tak lagi dihormati oleh Negara lainnya sehingga bangsa itu runtuh dan menjadi bangsa yang tertinggal cukup jauh sekali dari apa yang telah terjadi sebelumnya,itu salah satunya adalah tidak adanya generasi penerus yang melanjutkan perjuangan bangsa yang menjadi bangsa yang gemilang,peran ini tidak terlepas dari para pemuda-pemudi yang berjiwa semangat untuk menjungjung tinggi panji-panji dan cita-cita bangsa ini. Sehingga seorang tokoh pejuang bangsa ini mengatakan bahwa bangsa ini akan besar apabila pemuda-pemudi bangsa ini mau menjungjung tinggi panji-panji bangsa ini dan jiwa nasionnalisme untuk membela Negara ini.
Korupsi merupakan masalah klasik bangsa ini. Bangsa yang memiliki populasi dan kekayaan alam yang luar biasa, bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial penjajah dengan darah dan peluh putra-putri bangsa yang penuh semangat dan pantang menyerah. Bangsa yang dicita-citakan oleh para pendirinya menjadi sebuah negara yang bersahaja dan dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
            Namun korupsi merusak semua. Cita-cita yang diimpikan oleh proklamator dan pahlawan perjuangan yang mengorbankan jiwa dan raganya. 17 Agustus enam puluh enam tahun silam diabadikan sebagai hari kemerdekaan bangsa ini. Benarkah Indonesia telah merdeka? Kemiskinan, kelaparan, korupsi, seta berbagai masalah kehidupan lain yang menghimpit, menjadi profile bangsa yang memiliki sumber daya alam begitu agung dan mempesona ini. Ketamakan dan kerakusan penguasa negeri ini merusak kenangan indah yang dicatatkan oleh pendahulu kita.
             Kata korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia menjadi korupsi.
            Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinyaUnited Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat. Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif.Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingandan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerjalapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorongmasyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yangberwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini publik.
            Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat. Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan danmemperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segalabentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upayapemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yangbermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkanmasyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnyatindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain,mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Ada tiga aspek atau bagian penting dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, pertama adalah penindakan, kedua adalah pencegahan, dan yang ketiga adalah pendidikan. Ketiga aspek pemeberantasan korupsi tersebut haruslah berjalan dan dilaksanakan secara bersamaan, karena apabila hanya satu aspek saja yang berjalan maka usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Untuk dapat berjalan dan dilaksanakan secara bersamaan ketiga aspek dalam pemberantasan kerupsi tersebut tidak dapat diserahkan hanya kepada satu elemen bangsa dan Negara saja, dia membutuhkan kerjasama semua pihak, oleh karena itu Negara harus membagi peran dalam pemberantasan korupsi ini dengan semua stakeholders bangsa dan Negara, khususnya kaum muda yang merupakan generasi penurus masa depan bangsa dan Negara. Pemuda harus diberikan peranan dalam setiap usaha pembangunan bangsa agar mereka terbisa dalam praktek bernegara yang baik dan benar dan juga mereka peka terhadap problematika sosial.
            Berdasar hal tersebut maka solusi yang diberikan menurut saya  adalah bahwa seyogyanya mahasiswa membuktikan diri mampu menjadi mitra aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu hal penting lainnya adalah mahasiswa (baik secara kelembagaan maupun perorangan) terlebih dahulu harus terbukti bersih dari praktik korupsi, hal yang sangat lucu jika mahasiswa itu sendiri melakukan korupsi sementara dalam berbagai kesempatan mahasiswa menuntut pemberantasan korupsi dilakukan tanpa tebang pilih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar