Pemuda
adalah salah satu tumpuan dan harapan bangsa ini,tanpa peran pemuda dan pemudi
bangsa ini tak akan menjadi bangsa yang besar dan tak akan menjadi bangsa yang dihargai
dan dihormati oleh bangsa lainnya bahkan dalam pribahasa mengatakan suatu
bangsa yang besar tak akan menjadi besar dan dihargai oleh bangsa lainya
melainkan peran pemuda dan pemudi yang semangat dan jiwa nasionalismenya sangat
tinggi terhadap bangsa ini,coba kita pikirkan ketika bangsa yang besar,bangsa
yang dikagumi dan bangsa yang sangat di hormati oleh bangsa yang lainya akan
tetapi pada suatu saat bangsa itu runtuh dan tak lagi menjadi bangsa yang
dikagumi karena kebijaksanaannya dan tak lagi dihormati oleh Negara lainnya
sehingga bangsa itu runtuh dan menjadi bangsa yang tertinggal cukup jauh sekali
dari apa yang telah terjadi sebelumnya,itu salah satunya adalah tidak adanya
generasi penerus yang melanjutkan perjuangan bangsa yang menjadi bangsa yang
gemilang,peran ini tidak terlepas dari para pemuda-pemudi yang berjiwa semangat
untuk menjungjung tinggi panji-panji dan cita-cita bangsa ini. Sehingga seorang
tokoh pejuang bangsa ini mengatakan bahwa bangsa ini akan besar apabila
pemuda-pemudi bangsa ini mau menjungjung tinggi panji-panji bangsa ini dan jiwa
nasionnalisme untuk membela Negara ini.
Korupsi merupakan masalah klasik bangsa ini. Bangsa
yang memiliki populasi dan kekayaan alam yang luar biasa, bangsa yang
memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial penjajah dengan darah dan
peluh putra-putri bangsa yang penuh semangat dan pantang menyerah. Bangsa yang
dicita-citakan oleh para pendirinya menjadi sebuah negara yang bersahaja dan
dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
Namun korupsi merusak semua. Cita-cita yang diimpikan oleh proklamator dan
pahlawan perjuangan yang mengorbankan jiwa dan raganya. 17 Agustus enam puluh
enam tahun silam diabadikan sebagai hari kemerdekaan bangsa ini. Benarkah
Indonesia telah merdeka? Kemiskinan, kelaparan, korupsi, seta berbagai masalah
kehidupan lain yang menghimpit, menjadi profile bangsa yang memiliki sumber
daya alam begitu agung dan mempesona ini. Ketamakan dan kerakusan penguasa
negeri ini merusak kenangan indah yang dicatatkan oleh pendahulu kita.
Kata
korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio
berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa
latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie.
Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia menjadi korupsi.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur
mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan
sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan
diratifikasinyaUnited Nations Convention Against Corruption,
2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,
Mahasiswa
merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan
pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku
terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar
dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai
pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang
ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya
orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang
masif di seluruh Indonesia. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat
melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat
dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada
rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak
berpihak pada masyarakat. Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut
perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak
berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa
tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak
legislatif.Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan
bimbingandan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah
kerjalapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan
mendorongmasyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak
yangberwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif
dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum
terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum
untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut
bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini publik.
Mahasiswa selalu menjadi bagian dari
perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa
sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut
telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat. Pemikiran
kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para
mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat
realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa
untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka
sendiri.Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan
danmemperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang
segalabentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam
upayapemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau
yangbermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan
menggerakkanmasyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk
didalamnyatindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang
lain,mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta
pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat
banyak.
Ada tiga aspek atau bagian penting dalam usaha pemberantasan
korupsi di Indonesia, pertama adalah penindakan, kedua adalah pencegahan, dan
yang ketiga adalah pendidikan. Ketiga aspek pemeberantasan korupsi tersebut
haruslah berjalan dan dilaksanakan secara bersamaan, karena apabila hanya satu
aspek saja yang berjalan maka usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak
akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Untuk dapat berjalan dan dilaksanakan
secara bersamaan ketiga aspek dalam pemberantasan kerupsi tersebut tidak dapat
diserahkan hanya kepada satu elemen bangsa dan Negara saja, dia membutuhkan
kerjasama semua pihak, oleh karena itu Negara harus membagi peran dalam
pemberantasan korupsi ini dengan semua stakeholders bangsa
dan Negara, khususnya kaum muda yang merupakan generasi penurus masa depan
bangsa dan Negara. Pemuda harus diberikan peranan dalam setiap usaha
pembangunan bangsa agar mereka terbisa dalam praktek bernegara yang baik dan
benar dan juga mereka peka terhadap problematika sosial.
Berdasar hal tersebut maka solusi yang
diberikan menurut saya adalah bahwa
seyogyanya mahasiswa membuktikan diri mampu menjadi mitra aparat penegak hukum
untuk mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu hal penting lainnya adalah
mahasiswa (baik secara kelembagaan maupun perorangan) terlebih dahulu harus
terbukti bersih dari praktik korupsi, hal yang sangat lucu jika mahasiswa itu
sendiri melakukan korupsi sementara dalam berbagai kesempatan mahasiswa
menuntut pemberantasan korupsi dilakukan tanpa tebang pilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar