MAKALAH
KEWAJIBAN
BELA NEGARA SETIAP WARGA NEGARA
Makalah ini disusun dengan tujuan tugas mata kuliah Kewarganegraan
Dosen Mata kuliah : Sri Dewi Anggraeni SH.MH

Di
susun oleh :
Ajizul
Husni Mubarok 110110130011
UNIVERSITAS
PADJADJARAN KOTA BANDUNG
2014
ABSTRAK
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan
eksistensi negara tersebut.
Memperkuat
Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Pendidikan kesadaran bela negara sangat penting untuk
mempertahankan negara dari ancaman militer maupun non militer. Hak dan
Kewajiban Bela NegaraUpaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia
serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang
bela negara dalam arti luas.
Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut
menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap
warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan
secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya
perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt, yang telah membantu hamba-NYA menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
mengetahui arti membela negara serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Namun, dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari tuhan, akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “ kewajiban Bela Negara “ dan sengaja diplih karena dalam era globalilsasi ini mahasiswa kurang mengetahui arti membela negara.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyuusun memohon untuk saran dan kriktiknya. Terima kasih
Makalah ini memuat tentang “ kewajiban Bela Negara “ dan sengaja diplih karena dalam era globalilsasi ini mahasiswa kurang mengetahui arti membela negara.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyuusun memohon untuk saran dan kriktiknya. Terima kasih
Bandung ,2 Mei 2014
Penulis
Ajizul
Husni Mubarok
110110130011
DAFTAR ISI
Abstrak ....................................................................................................................
2
Kata pengantar
......................................................................................................
3
Daftar
isi ...........................................................................................................
4
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang ...............................................................................................
5
1.2 Rumusan
Masalah .............................................................................,......
5
1.3 Tujuan Penelitian ..............................................................................,....
6
Bab II.
Pembahasan
2.1 Pengertian Bela
Negara .........................................................................
7
2.2 Peran Pendidikan Bela
Negara .............................................................
8
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara .............................................................
15
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
menurut UUD 1945.......................... 16
2.4.1
Hak Warga Negara Indonesia ............................................................
16
2.4.2
Kewajiban Warga Negara Indonesia ................................................
17
2.5 Asas- asas Kewarganegaraan
...................................................................... 20
2.6 Hak dan kewajiban Bela
negara................................................................... 21
Bab III.
Kesimpulan ...................................................................................
22
Daftar
Pustaka .................................................................................................
23
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat,
dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang
tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan
yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa
saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah
satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Bela Negara ?
2. Peran
Pendidikan Kesadaran Bela Negara ?
3. Apakah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4. Apakah Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
5. Apakah
asas- asas Kewarganegaraan ?
6. Apakah
Hak dan Kewajiban Bela Negara?
1.3 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis teliti adalah :
1. Menjelaskan
pengertian Bela Negara
2. Mendeskripsikan
peran pendidikan kesadaran bela negara
3. Mengetahui
hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya,
baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa
sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,Iran)
dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik,
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang
Memperkuat
Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undangKesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
· Unsur
Dasar Bela Negara:
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologiI negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal Bela Negara
· Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
2.2 Peran
Pendidikan Bela Negara
PERAN PENDIDIKAN
KESADARAN BELA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA
1. Ancaman
Militer
Pertahanan negara
dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan
segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan
ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan
terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi
:
“Presiden/Panglima
Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah
NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.
Ancaman militer
dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase,
spionase, aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik
komunal.
Rincian ancaman
militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan Pasal7 ayat 2
adalah sebagai berikut :
a. Agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lainterhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa atau dalam bentuk dan
cara-cara, antara lain :
1) Invansi berupa
serangan oleh kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombandemen
berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NegaraKesatuan Republik
Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur
angkatan bersenjata negara lain terhadap unsursatuan darat atau satuan laut
atau satuan udara Tentara NasionalIndonesia.
5) Unsur
kekuataan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayahnegara Kesartuan
Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yangtindakan atau keberadaannya
bertentangan dengan ketentuandalam perjanjian
6) Tindakan suatu
negara yang mengizinkan penggunaan wilayah olehnegara lain sebagai daerah persiapan
untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negaralain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau melakuan
tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.
b. Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun
pesawat non komersial.
c. Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencapai dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital Nasional yang
membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerja sama dengan terorisme dalam negara atau terorisme dalam negeri yang
bereskalasi tinggi hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatansegenap bangsa.
f. Pemberontakan
bersenjata
g. Perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa Indonesia, spektrum ancaman pertahanan
negara yang terbesar, walaupun kecil kemungkinannya adalah agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara yang mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ),
dan keselamatan segenap bangsa.
2. Strategi
Pertahanan Militer
Strategi
pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta
bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur
dalam pasal 7 Undang–Undangnomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa
sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yangberbentuk
agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian
atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan
negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu
negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan
sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang.
Ancaman
militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatanbangsa Indonesia. Bentuk ancaman
militer yang dimaksud, antara lain,adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan
oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase,
spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama
dengan terorisdalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di
laut atauudara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal.Strategi pertahan
menghadapi ancaman militer yang berbentukbukan agresi dihadapi dengan kekuatan
TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan
salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan
dengan bentuk , derajat,dan besaran ancaman yang dihadapi.
3.Pertahanan Non
Militer
1. Ancaman
Non militer
Ancaman
non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor
non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman
non militer dibagi menjadi dua. Pertamaadalah ancaman yang berkaitan langsung
dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai
bagian dari perang biologi.
Keduaadalam
ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara,
misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun
pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan
non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI
sebagai pendukung.
2. Dominasi
Ancaman Non militer di Era Globalisasi dan Strategi menghadapi
Memasuki
era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini,
setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan
suatunegara. Ancaman yang semula bersifat fisik ( konvensional ), yang
biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power ), kini,
telah berkembang menjadi multi dimensional ( fisik dan non fisik ) dengan
dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari
dalam negeri.
Jenis
ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan
pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite
material seperti kimia danbiologi. Bentuk perang di era globalisasi ini
antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik
bahkan perangperadaban. Di sinilah
peranansoft power (kekuatan nonmiliter) menjadi sangat
penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun
demikian, di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain
ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang
menciptakan suatukesaling tergantungan antara negara-negara di seantero dunia.
Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan
negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan
pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer,
sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran
bela negara setiap warga negara. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 tahun2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan
negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan
terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer
menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh
unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual
Indonesia yang merupakan bagian dari civil society.
3. Pertahanan
Non-militer dan Pembinaannya
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa
pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak
hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi
lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan.
Ancaman
non-militer ditangani dengan pendekatan non militer, sedangkan fungsi
pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur
bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan
dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan
fungsi pertahanan sipildalam penanganan ancaman non-militer. Unsur –unsur
pertahanan non-militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap
instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu,
pembangunan posturpertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh
Kementrianatau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND), yangpelaksanaannya
dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.
2. Pembinaan
Kekuatan Pertahanan Non militer
Pertahanan
negara non-militer harus dapat didudukkan dalam konteks sebagai bentuk
diplomasi, pelayanan publik, meningkatkan daya saing dalam ekonomi,
memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan energi dan jaminan
beroprasinya sistem distribusinya secara baik, pelabuhan yang aman,
bandara yang aman danefisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh
lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial. Dalam Undang-Undang No. 3
Tahun 2002 pasal 1 titik 2, yang berbunyi: “Sistem pertahanan negara bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainya yangdisiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
total,terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulat negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman”.
Kesemestaan
yang merupakan sifat sitem pertahanan negara (total defence) dalam konteks
pertahanan negara mempunyai dua fungsi, yaitu dalam bentuk Pertahanan militer
(military defence )dan Pertahanan non militer (non military defence). Fungi
pertahanan militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungi operasi militer
perang dan operasi militer selain perang/other than war (OTW) untuk pertahahan
non-militer dibentuk komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat
komponen utama, sedangkan pertahanan sipil (civil defence) untuk
menghadapi ancaman non-milite.
v Komponen
pertahanan yang akan dibangun mencakup:
1) Komponen
Utama, dengan membentuk Prajurit TNI baik wajib maupun sukarela;
2) Komponen
Cadangan, dengan membekali warga negara dengan latihan dasar kemiliteran;
Komponen Cadangan tidak hanya terdiri atas warga negara, tetapi juga juga
berupa : sumber daya alam,buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat.
komponen
utama berupa:
1. Komponen
Pendukung serta pengabdian warga negara sesuai dengan profesinya. Seluruh
deskripsi pertahanan negara terangkum dalam SistemPertahanan Negara bersifat
Semesta (Sishanta). Secara konstitusional dalampasal 27 ayat (3) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Mengacu pada lingkup
Bab X tentang “Warga Negara Dan Penduduk”, yang menaungi pasal tersebut, maka
semestinya bela negara dipahami sebagai militerisme akan tetapi sebagai upaya
menjaga eksistensi negara.
3. Peranan
Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai
dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun2002 penyelenggaraan pertahanan
Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar
militer secara wajib;pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara cukarela atausecara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan;
kewajiban menjadikomponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pendidikan
kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar
pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kesadaran Bela Negara yang merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan
bagian dari kompnen sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi
ancaman militermaupun nonmiliter.
6. Nilai-
Nilai yang harus dibangun adalah Nilai-nilai kedaulatan, nilai
kewilayahan, dan nilai keselamatan.
a. Nilai
Kedaulatan adalah nilai berkehendak secara merdeka tanpa tekanan dari siapa dan
pihak manapun. Dalam negara kemokrasi, kedaulatan berada ditangan rakyat.
Intinya dalam negara demokrasi, penyelenggara negara menjalankan kekuasaannya
setelah mendapat persetujuan rakyat. Nilai kedaulatan rakyat dapat
dijabarkankedalam subnilai antara lain : 1) nilai Pancasila; 2) nilai
demokrasi; 3) nilai hak asasi manusia; 4) nilai kesejahteraan; 5) nilai
kepemimpinan.
b. Nilai
Kewilayahan adalah ukuran batas ruang lingkup hidup negara berkedaulatan, batas
mana negara berdinamika dengan warganya secara timbal balik dalam norma hukum
yang disepakati. Menjaga keutuhan wilayah merupakan hal yang mutlak, karena
dalam wilayah itulah kehidupan rakyat atau warga negara berlangsung dan tanpa
wilayah, eksistensi bangsa tidak akan pernah terwujud.
c. Nilai
Keselamatan Bangsa adalah nilai keberlangsungan hidup bangsa di tengah
persaingan antara bangsa memperebutkan sumber dayayang terbatas mengembangkan
selisih keunggulan. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 jelaslahbahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya.
Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat, sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
2.4 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
2.4.1 Hak
Warga Negara Indonesia :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.4.2 Kewajiban
Warga Negara
Kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai
masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga
negara.
Berikut ini
adalah kewajiban warga negara Indonesia:
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upayapembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Hak dan Kewajiban
warga Negara asing di Indonesia
Bagi warga negara
asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada
di Indonesia:
Kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk
menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki
hak untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai
jak dan kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban Utama
warga Negara
a.
Membela Negara :
- Sebagai
rasa cinta tanah air
-
Menjaga citra/nama baik Negara
-
Menjaga keutuhan NKRI
b.
Menghormati Negara meliputi :
1.
Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2.
Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi
Negara.
3.
Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4. Hormat
kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.
Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar
pajak, mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara
Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh
Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD
1945 :
- Pasal
27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal
29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
- Pasal
31 (1) :setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.5 Asas-asas
kewarganegaraan
a.
Asas Ius Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh
Negara tempat kelahirannya
b.
Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
kewarganegaraan orang tuanya.
c.
Bipatride : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh
:
Ahmad dan
Bety : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas
Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan
Bety : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya
kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya
melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan
Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah
Chili.
Jadi Hadi
memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.
Apartride :
artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh
:
Dodi
danErna : (suami isteri) adalah warga Negara
Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan
Erna : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Erna
isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah
Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina Kewarganegaraan yani
ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki
kewarganegaraan.
Pelaksanaan
hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena
memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu
dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat
diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan,
kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum
amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak
Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD
1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan
Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S.
S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism
seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak
Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
2.6 Hak
dan kewajiban Bela Negara
Upaya pembelaan
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945
(Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
BAB III
KESIMPULAN
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya
Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman
militer maupun non militer.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban
karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu
dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar